PP No. 50 Tahun 2012 Sistem Manajemen K3 & Lingkungan

 

  1. PENDAHULUAN

1.1 TUJUAN

Manual Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan ini (SMK3L) untuk memberikan arahan dalam menerapkan SMK3L di Kantor Manajemen Universitas Airlangga agar dapat dikembangkan dan diterapkan sesuai dengan yang diisyaratkan dalam PP No. 50 Tahun 2012.

1.2 RUANG LINGKUP

Manual SMK3L ini disusun dengan tujuan untuk menciptakan dan menjelaskan Sistem Manajemen Mutu dan K3, dimana perusahaan dapat:

a Menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan pelanggan, kebutuhan para pengguna Sistem Manajemen K3L, pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada.

b Memenuhi kebutuhan pelanggan melalui efektivitas tindakan di dalam Sistem Manajemen K3L, termasuk proses untuk perbaikan yang berkesinambungan serta pencegahan atas ketidaksesuaian dengan Sistem Manajemen K3L .

 

1.3 REFERENSI

  1. Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

1.4 ISTILAH DAN DEFINISI

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Sarana Prasarana dan Lingkungan Universitas Airlangga yang memuat visi dan tujuan Universitas Airlangga, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.

  1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

 

Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan dan pencapaian pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efektif dan produktif.

  1. Tujuan K3

 

Menciptakan lingkungan kerja yang aman, selamat serta kondusif guna meningkatnya produktifitas kerja menuju Universitas Kelas Dunia “World Class University”.

  1. Sasaran K3

 

Seluruh civitas akademika di lingkungan Universitas Airlangga, terutama Kantor Manajemen Universitas Airlangga.

  1. Audit Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

 

Audit sistem yang dilakukan mengacu pada program Universitas Airlangga yaitu Audit Internal Manajemen Sistem (AIMS) yang dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu Universitas Airlangga.

  1. Penyempurnaan yang berkelanjutan

 

Proses peningkatan SMK3 untuk mencapai penyempurnaan kinerja K3 secara menyeluruh sejalan dengan kebijakan K3 dari Kantor Manajemen Universitas Airlangga.

  1. Tempat Kerja

 

Setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik didarat, didalam tanah, di permukaan air, didalam air maupun diudara yang berada didalam wilayah kerja PT. Haka Utama Sejahtera

 

1.5 KEBIJAKAN K3L

KEBIJAKAN K3

KANTOR MANAJEMEN

UNIVERSITAS AIRLANGGA

Kami berkomitmen untuk :

1. Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tenaga Kerja dan orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di lingkungan Universitas Airlangga khususnya Kantor Manajemen.

2. Memenuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Universitas Airlangga khususnya Kantor Manajemen.

3. Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen dan Kinerja K3 guna meningkatkan Budaya K3 yang baik di lingkungan Universitas Airlangga khususnya Kantor Manajemen.

Untuk mewujudkan komitmen kami, maka kami akan :

1. Membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkelanjutan serta sumber daya yang relevan.

2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait K3.

3. Menyediakan sarana dan prasarana K3 yang memadai.

4. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja K3 di lingkungan Kantor Manajemen Universitas Airlangga.

Surabaya, 2 Januari 2020

Karnaji, S.Sos., M.Si.

Direktur Sarana Prasarana dan Lingkungan